Kantong Plastik Bakalan Haram Beredar di DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai (kantong kresek) di pusat perbelanjaan (mal), toko swalayan, dan pasar rakyat mulai 1 Juli 2020. Kebijakan ini dinilai penting untuk dilakukan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Andono Warih mengatakan saat ini 34% sampah di Bantar Gebang didominasi oleh plastik. Jika ini terus dibiarkan, maka dampaknya tidak baik terhadap lingkungan.

“Sekarang ini di Bantar Gebang sudah penuh dengan kresek. Yang sekarang sudah mencapai 39 juta ton (sampah), 34%-nya itu plastik dan kebanyakan kantong kresek. Kalau kita nggak berbuat sesuatu, nanti makin lama makin membebani lingkungan dan kasihan anak cucu kita nanti nggak kebagian tempat,”.

Baca juga: Sensor Canggih Terbaru

Begitu juga dengan sampah plastik di laut Indonesia yang menjadi penyumbang banyak sampah plastik. Mirisnya lagi, Indonesia menjadi negara penyumbang sampah plastik kedua terbesar di dunia setelah China.

“Kita sudah ada penelitian Internasional. Laut kita ini kan banyak menerima sampah plastik. Indonesia nomor 2 terbesar di seluruh dunia di bawah China , 1,3 juta ton per tahun sampah plastik yang masuk ke laut Indonesia,” ucapnya.

Baca juga: Tips Perawatan Mesin

Alasan lain dilarangnya penggunaan kantong plastik sekali pakai karena sampah plastik dinilai sulit terurai. Bahkan disebut butuh puluhan hingga ratusan tahun untuk sampah plastik terurai secara alamiah di alam.

“Kresek itu kita tahu dari plastik, yang sulit terurai. Sampai puluhan bahkan ratusan tahun,” jelasnya.

Warung Kelontong Masih Boleh Pakai Kantong Plastik

Andono mengatakan yang akan berlaku 1 Juli 2020 adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Sedangkan untuk warung kelontong belum diatur sehingga masih diperbolehkan menggunakan kantong kresek.

“Belum dilarang kalau warung kelontong. Iya (masih boleh selama belum ada aturannya),” kata Andono.

Alasannya, kantong plastik sekali pakai dinilai paling banyak digunakan di tiga jenis usaha tersebut yakni pusat perbelanjaan (mal), toko swalayan, dan pasar tradisional.

“Memang yang banyak bukannya kelontong, tapi yang tiga besarnya itu tadi,” ucap Andoyo.

Meski begitu, aturan larangan ini akan dilakukan secara bertahap. Sehingga tidak menutup kemungkinan semua sektor usaha ke depannya akan dilarang menggunakan kantong plastik sekali pakai, termasuk warung kelontong.

“Kita memang perlu pentahapan. Nggak mungkin semua langsung (diterapkan). Idealnya nanti semuanya harus, ya iya. (Sekarang) yang paling besar dulu, nanti ke depan bisa ke tahapan berikutnya,” jelasnya.

Meski belum ada larangan, warung kelontong diimbau harus tetap mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai.

“(Warung kelontong) diimbau untuk mengurangi kantong plastik sekali pakai atau kresek,” kata Humas DLH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan saat dihubungi terpisah.

Nekat Sediakan Kantong Plastik Bakal Didenda Rp 25 Juta

Sarana-sarana perdagangan wajib melarang pelanggan berbelanja menggunakan kantong plastik sekali pakai. Jika nantinya masih ditemukan penggunaan kantong plastik sekali pakai, Pemprov DKI akan memberlakukan sanksi bertahap.https://tpc.googlesyndication.com/safeframe/1-0-37/html/container.html

“Kita kan berangkat dari filosofi perubahan perilaku ke arah yang lebih baik. Jadi tentu sebagaimana norma yang ada di Pergub, sanksi itu kan bertahap. Bukan langsung sanksi, edukasinya ada, pengawasan, pemantauan, lalu ada teguran, peringatan, baru sanksi,” ucapnya.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat, pengelola dapat dikenakan sanksi administratif dengan rincian seperti yang tertuang dalam pasal 22 ayat (2):

1. Teguran tertulis

2. Uang paksa

3. Pembekuan izin; dan/atau

4. Pencabutan izin.

Lalu, dalam pasal 23 ayat (1) dituliskan teguran tertulis diberikan secara bertahap. Pertama selama 14 x 24 jam. Bila tidak diindahkan, maka diberikan teguran kedua selama 7 x 24. Bila tak diindahkan juga maka diberikan teguran ketiga selama 3 x 24 jam.

Dalam pasal 23 ayat (3), pengelola yang tidak mengindahkan surat teguran tertulis 3 x 24 jam setelah teguran ketiga diterbitkan, maka dikenakan uang paksa. Lalu, pasal 24 ayat (1) mengatakan, uang paksa paling sedikit Rp 5-25 juta.

Sedangkan jika pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat telah melaksanakan kewajiban dan prosedur sosialisasi penggunaan kantong belanja ramah lingkungan sebagaimana diatur dalam Pergub, dapat memperoleh insentif fiskal daerah.

Dalam pasal 20 ayat (2) dijelaskan akan diberikan pengurangan atau keringanan pajak daerah terhadap kegiatan usaha yang dilakukan. Untuk memperoleh insentif fiskal tersebut harus mengajukan surat permohonan kepada Gubernur.

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started